Imam al-Syaukani berkata: “Inilah pandangan jumhur, dan Imam Nawawi menetapkan bahawa perkara ini telah diputuskan secara ijma’. Dan Imam Ibn Daqiq al-‘Id berkata: “Perkara ini (iaitu sahnya puasa orang yang berjunub pada malam hari) telah menjadi ijma’ atau seperti ijma’.”. Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (28/63).
Buya Yahya menjelaskan hal itu dilakukan menurut Mazhab Imam Maliki. Sehingga, jika lupa niat puasa, maka puasa kita dianggap sah karena sudah punya stok banyak untuk berpuasa. Adapun dalam Mazhab Imam Syafi’i, jika sudah makan sahur dan tahu sedang melaksanakan puasa Ramadhan. Namun, lupa untuk niat berpuasa, tapi ingat itu bulan ramdhan dan
Menurut empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali), puasa tanpa sahur tetap sah asalkan terdapat niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini karena sahur bukan rukun puasa, tetapi syarat sunah puasa yang dianjurkan Rasulullah SAW. maka, tidak sahur tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
Selama dia sudah niat, jadi taruhlah dia tarawih, dia sudah niat besok mau puasa. Jam 12 (malam) dia melakukan itu lalu junub ternyata tertidur, kelelahan sampai jam 10 (pagi), itu dia puasanya tidak apa-apa. Dia sholat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah.
Di sisi lain, ada sebuah hadis dari Ali RA yang mengimbau agar kita berpuasa setelah Nisfu Sya'ban. Redaksi hadisnya sebagai berikut: "Diriwayatkan dari Ali RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila datang malam Nisfu Sya'ban, maka shalatlah kalian pada malam itu dan puasalah besoknya.'. Karena Allah akan turun ke langit dunia
Ini Penjelasannya. Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja. Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya. "Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main," "Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia Niat puasa sunah Syawal tidak harus diucapkan pada malam hari atau saat sahur sebagaimana puasa Ramadhan. Melansir laman NU (28/5/2020), orang yang pada malam hari tidak niat puasa Syawal , akan tetapi di pagi atau siang harinya ia berniat menjalankan puasa Syawal, maka boleh-boleh saja meniatkannya secara mendadak.bjZSZU.